Skip to content

SPT Lebih Akurat Berkat Fitur Prepopulated di Coretax DJP

Transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan berbagai inovasi dalam administrasi perpajakan. Salah satu pembaruan penting adalah penerapan fitur prepopulated dalam sistem Coretax, yang membantu wajib pajak menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Fitur ini memungkinkan sejumlah data perpajakan otomatis muncul pada draft SPT, termasuk informasi penghasilan dan kredit pajak yang berasal dari bukti potong atau pungut Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi harus memasukkan seluruh data secara manual seperti pada sistem pelaporan sebelumnya melalui DJP Online.

Artikel ini membahas bagaimana fitur prepopulated bekerja, manfaatnya bagi wajib pajak, serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusun SPT Tahunan melalui Coretax.

Apa Itu Fitur Prepopulated pada Coretax?

Fitur prepopulated adalah mekanisme pengisian data otomatis dalam sistem pelaporan pajak. Melalui fitur ini, Coretax akan menampilkan data perpajakan wajib pajak yang telah tersedia dalam basis data DJP.

Data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • Bukti potong atau pungut Pajak Penghasilan (PPh)
  • Faktur pajak
  • Laporan transaksi dari pihak ketiga
  • Riwayat pelaporan pajak pada tahun sebelumnya

Dengan sistem ini, informasi penting seperti jumlah penghasilan, identitas pemberi penghasilan, dan kredit pajak dapat langsung muncul pada draft SPT Tahunan.

Perbedaan Coretax dengan Sistem Pelaporan Sebelumnya

Pada sistem pelaporan sebelumnya melalui DJP Online, wajib pajak harus mengisi sendiri berbagai data yang berkaitan dengan penghasilan dan kredit pajak.

Proses tersebut biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  1. Mengumpulkan seluruh bukti potong atau pungut PPh
  2. Mencatat setiap sumber penghasilan selama satu tahun pajak
  3. Memasukkan data tersebut secara manual ke dalam formulir SPT

Proses manual ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahan input data. Dengan hadirnya Coretax dan fitur prepopulated, sebagian besar proses tersebut dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Manfaat Fitur Prepopulated bagi Wajib Pajak

  1. Meningkatkan Akurasi Data SPT

Karena data berasal langsung dari basis data DJP dan laporan pihak ketiga, tingkat akurasi pengisian SPT menjadi lebih tinggi. Risiko kesalahan akibat human error dapat diminimalkan, terutama pada bagian seperti:

  • Identitas pemberi kerja
  • Nomor bukti potong
  • Jumlah penghasilan
  • Jenis kredit pajak

Hal ini sangat membantu terutama bagi wajib pajak yang memiliki banyak sumber penghasilan dalam satu tahun.

  1. Menghemat Waktu Penyusunan SPT

Dengan adanya data yang terisi otomatis, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan informasi satu per satu. Draft SPT sudah berisi sebagian besar data yang diperlukan sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan efisien.

  1. Memudahkan Verifikasi Data Pajak

Fitur prepopulated juga memungkinkan wajib pajak memeriksa data yang dilaporkan oleh pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau mitra transaksi.

Dengan demikian, wajib pajak dapat memastikan bahwa:

  • Data penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai
  • Tidak ada bukti potong yang keliru
  • Tidak ada penggunaan identitas pajak tanpa sepengetahuan pemiliknya

Dalam beberapa kasus, munculnya bukti potong yang tidak sesuai dapat menjadi indikasi awal penyalahgunaan data perpajakan.

Mengurangi Risiko Klarifikasi dari Kantor Pajak

Perbedaan antara data yang dimiliki DJP dan data yang dilaporkan dalam SPT sering menjadi alasan munculnya permintaan klarifikasi dari kantor pajak.

Salah satu penyebab umum adalah penghasilan yang tidak dilaporkan, terutama yang bersifat tidak rutin, seperti:

  • Honorarium
  • Fee kegiatan tertentu
  • Penghasilan insidentil lainnya

Sering kali wajib pajak tidak melaporkan penghasilan tersebut karena tidak menerima bukti potong dari pihak pemberi penghasilan.

Dengan sistem prepopulated, data bukti potong yang telah dilaporkan oleh pemotong pajak akan langsung muncul dalam draft SPT sehingga kemungkinan terjadinya perbedaan data dapat dikurangi.

Mendorong Kepatuhan Pelaporan Pajak

Fitur ini juga membantu memberikan pemahaman yang lebih jelas bahwa pajak penghasilan dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagai contoh, seseorang yang bekerja sebagai karyawan perusahaan dan juga mengajar sebagai dosen mungkin sebelumnya hanya melaporkan gaji dari pekerjaan utama. Namun dengan adanya data bukti potong dari kedua sumber tersebut dalam draft SPT, wajib pajak dapat melihat bahwa seluruh penghasilan tersebut perlu dilaporkan.

Dalam kondisi tertentu, keberadaan lebih dari satu sumber penghasilan juga dapat memunculkan status SPT kurang bayar, yang berarti wajib pajak masih perlu melunasi kekurangan pajaknya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Data Prepopulated

Meskipun data telah terisi secara otomatis, wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan sebelum menyampaikan SPT.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Memastikan Data Penghasilan Sudah Lengkap

Jika terdapat penghasilan yang belum muncul dalam sistem, wajib pajak harus menambahkannya secara manual.

Contohnya adalah penghasilan dari sewa tanah atau bangunan kepada individu yang bukan pemotong pajak, yang tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final.

  1. Memeriksa Bukti Potong yang Tidak Sesuai

Apabila terdapat bukti potong yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, wajib pajak dapat menghapus data tersebut dari draft SPT. Namun pemberi penghasilan juga perlu melakukan pembetulan atau pembatalan bukti potong agar tidak terjadi perbedaan data dalam sistem DJP.

  1. Memperbarui Data Harta dan Utang

Data harta dan utang dari SPT tahun sebelumnya biasanya akan muncul otomatis. Wajib pajak perlu memperbarui informasi tersebut agar sesuai dengan kondisi pada akhir tahun pajak yang dilaporkan.

Kesimpulan

Fitur prepopulated dalam Coretax memberikan kemudahan signifikan bagi wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan ketepatan data yang dilaporkan.

Dengan informasi yang lebih transparan dan akurat, diharapkan tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat dapat meningkat. Pada akhirnya, inovasi digital dari DJP ini juga berpotensi mendukung peningkatan penerimaan pajak negara.

membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil temuan yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil dari Pemeriksaan Pajak mulai dari:

membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak, dengan cara mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung mulai dari:

Jasa Transfer Pricing Documentation kami disiapkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan dokumentasi anda mulai dari

Membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

membantu perusahaan dalam melakukan pendampingan pemeriksaan pajak, mulai dari :

Pembukuan sangatlah penting dalam bisnis yang berjalan. Pembukuan dapat menginformasikan tentang kondisi keuntungan / kerugian bisnis anda, mendukung manajemen perusahaan, dan menawarkan solusi tepat saat diperlukan. Jasa pembukuan yang kami lakukan meliputi:

Konsultasi  sehubungan dengan perpajakan Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku ter-update. Kami selalu memberikan penjelasan secara sistematis dan terstruktur untuk klien, sehingga dapat dengan mudah dipahami. Jasa konsultasi perpajakan meliputi:

Kingdom Consulting Grup mencari potensi perpajakan dari transaksi keuangan, sehingga wajib pajak dapat melakukan manajemen pajak yang lebih baik. Jasa telaah pajak meliputi:

jasa Tax Compliance dengan proses yang cerdas, melalui pendekatan operasional manajemen yang lebih rapi, dengan outsourcing perpajakan yang meliputi pekerjaan: