Skip to content

PP 20 Tahun 2026: Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM Orang Pribadi Kini Tidak Dibatasi Waktu

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Selain menjadi penyerap tenaga kerja yang signifikan, sektor ini juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Namun dalam praktiknya, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal usaha, persaingan pasar yang semakin ketat, hingga kewajiban perpajakan yang sering dianggap cukup kompleks.

Sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan UMKM, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, khususnya terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%.

Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?

Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang;
  • Koperasi dalam negeri.

Fasilitas tersebut hanya dapat digunakan apabila jumlah peredaran bruto atau omzet dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah tidak lagi diperbolehkannya beberapa bentuk badan usaha tertentu untuk menggunakan tarif final 0,5%. Bentuk usaha seperti CV, firma, PT, serta BUM Desa maupun BUM Desa Bersama yang baru terdaftar kini wajib menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, terdapat perubahan yang cukup signifikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan. Jika sebelumnya fasilitas ini dibatasi oleh jangka waktu tertentu, kini tarif PPh Final 0,5% dapat terus digunakan selama wajib pajak masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ketentuan Batas Omzet Rp4,8 Miliar

Fasilitas tarif final 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak dengan omzet tahunan paling tinggi Rp4,8 miliar.

Dalam menghitung batas tersebut, yang diperhitungkan adalah seluruh peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha maupun jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas selama satu tahun pajak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

PP 20 Tahun 2026 juga memperluas aturan penggabungan omzet dalam keluarga. Untuk menentukan apakah batas Rp4,8 miliar terlampaui, omzet suami dan istri harus dihitung secara gabungan. Tidak hanya itu, omzet dari seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri juga wajib diperhitungkan dalam agregasi tersebut.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas yang sebenarnya masih berada dalam pengendalian pihak yang sama.

Fasilitas Omzet Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai Pajak

Ketentuan mengenai pembebasan PPh atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dipertahankan.

Dengan demikian, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak menjadi objek PPh Final. Pajak baru dihitung atas omzet yang melebihi batas tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh badan usaha. Penghitungan omzet dilakukan secara kumulatif sejak awal tahun pajak.

Pengaturan Masa Transisi

Bagi wajib pajak yang telah menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan sebelumnya, pemerintah memberikan masa transisi. Mereka tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan lama berakhir.

Kesimpulan

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM dengan tarif PPh Final 0,5%, sekaligus melakukan penyesuaian agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Peraturan ini juga memberikan kepastian yang lebih baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan karena fasilitas tersebut kini dapat digunakan tanpa batas waktu selama persyaratan tetap terpenuhi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia.

membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil temuan yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil dari Pemeriksaan Pajak mulai dari:

membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak, dengan cara mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung mulai dari:

Jasa Transfer Pricing Documentation kami disiapkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan dokumentasi anda mulai dari

Membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

membantu perusahaan dalam melakukan pendampingan pemeriksaan pajak, mulai dari :

Pembukuan sangatlah penting dalam bisnis yang berjalan. Pembukuan dapat menginformasikan tentang kondisi keuntungan / kerugian bisnis anda, mendukung manajemen perusahaan, dan menawarkan solusi tepat saat diperlukan. Jasa pembukuan yang kami lakukan meliputi:

Konsultasi  sehubungan dengan perpajakan Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku ter-update. Kami selalu memberikan penjelasan secara sistematis dan terstruktur untuk klien, sehingga dapat dengan mudah dipahami. Jasa konsultasi perpajakan meliputi:

Kingdom Consulting Grup mencari potensi perpajakan dari transaksi keuangan, sehingga wajib pajak dapat melakukan manajemen pajak yang lebih baik. Jasa telaah pajak meliputi:

jasa Tax Compliance dengan proses yang cerdas, melalui pendekatan operasional manajemen yang lebih rapi, dengan outsourcing perpajakan yang meliputi pekerjaan: