Skip to content

Perempuan Bekerja dan Pajak: Saat Perbedaan Bukan Ketidakadilan

Perbedaan Gender dan Isu Pajak bagi Perempuan Bekerja

Topik mengenai perbedaan gender merupakan pembahasan panjang yang tidak pernah kehilangan relevansi. Banyak negara masih menghadapi tantangan dalam hal kesetaraan perlakuan dan hak antara laki-laki dan perempuan — termasuk Indonesia. Perbedaan pandangan dalam masyarakat yang beragam turut memengaruhi cara isu ini dipahami dan disikapi.

Salah satu contoh yang sering dibicarakan adalah dugaan adanya diskriminasi dalam kebijakan pajak bagi perempuan yang telah menikah. Jika mencari dengan kata kunci “diskriminasi pajak perempuan menikah” di mesin pencari, akan muncul berbagai artikel dan pemberitaan, bahkan dari lebih dari satu dekade lalu. Isu ini kembali mencuat pada Agustus 2025, ketika persoalan pajak bagi perempuan menikah menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi buruh di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Diperlakukan Berbeda, Bukan Didiskriminasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), setiap individu — baik laki-laki maupun perempuan — memiliki PTKP dasar sebesar Rp54 juta per tahun.

Perbedaan muncul setelah seseorang menikah. Seorang pria yang menikah mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta. Tambahan ini juga berlaku bagi setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dengan batas maksimal tiga orang, masing-masing sebesar Rp4,5 juta. Misalnya, pria yang telah menikah dan memiliki dua anak berhak atas PTKP total Rp67,5 juta.

Namun, situasi berbeda terjadi pada perempuan yang menikah. PTKP bagi wanita tetap sebesar Rp54 juta karena status pernikahan dan anak dianggap menjadi tanggungan suami. Prinsip ini didasarkan pada sistem perpajakan Indonesia yang menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Apabila perempuan menikah juga mengklaim tambahan PTKP yang sama seperti suaminya, akan terjadi penanggungan ganda, di mana status kawin dan anak dihitung dua kali — baik oleh suami maupun istri.

Pentingnya Pendataan Keluarga

Agar hak pajak terpenuhi secara tepat, penting bagi pasangan untuk memastikan data anggota keluarga telah terdaftar dengan benar. Suami wajib melaporkan perubahan status perkawinan dan jumlah tanggungan kepada pihak pemberi kerja, serta memverifikasi bahwa perhitungan PTKP telah sesuai dengan kondisi aktual.

Di sisi lain, istri juga perlu berkomunikasi dengan suami mengenai status PTKP yang digunakan. Jika istri mengetahui bahwa dirinya dan anak-anak sudah tercantum sebagai tanggungan suami, maka PTKP-nya tetap sebesar Rp54 juta.

Sebagai catatan, status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi per 1 Januari tahun pajak berjalan. Artinya, perubahan status perkawinan atau kelahiran anak setelah tanggal tersebut baru akan berlaku untuk tahun pajak berikutnya.

Jika Istri Menjadi Penanggung Nafkah

Dalam praktiknya, tidak semua keluarga mengikuti pola umum di mana suami menjadi penanggung utama kewajiban pajak. Ada kalanya istri berperan sebagai pencari nafkah utama — misalnya ketika suami sedang sakit atau tidak dapat bekerja.

Dalam kondisi seperti ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 memberikan ketentuan khusus. Berdasarkan Pasal 11, perempuan yang bekerja dan telah menikah dapat memperoleh tambahan PTKP atas status kawin dan tanggungan, asalkan dapat membuktikan bahwa suaminya tidak memiliki penghasilan. Bukti ini berupa surat keterangan resmi dari kecamatan.

Kesimpulan

Secara hukum, kebijakan pajak di Indonesia tidak mendiskriminasi perempuan bekerja yang telah menikah. PTKP yang diterima perempuan sama besarnya dengan perempuan yang belum menikah karena tanggungan keluarga sudah diperhitungkan melalui suaminya.

Namun, apabila seorang istri menjadi penanggung nafkah dan menanggung suami serta keluarga, maka ia berhak memperoleh tambahan PTKP sesuai ketentuan yang berlaku — dengan syarat melampirkan surat keterangan resmi dari pihak berwenang.

Dengan demikian, perbedaan perlakuan dalam penghitungan PTKP bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan penerapan prinsip kesatuan ekonomi keluarga dalam sistem perpajakan Indonesia.

membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil temuan yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil dari Pemeriksaan Pajak mulai dari:

membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak, dengan cara mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung mulai dari:

Jasa Transfer Pricing Documentation kami disiapkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan dokumentasi anda mulai dari

Membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

membantu perusahaan dalam melakukan pendampingan pemeriksaan pajak, mulai dari :

Pembukuan sangatlah penting dalam bisnis yang berjalan. Pembukuan dapat menginformasikan tentang kondisi keuntungan / kerugian bisnis anda, mendukung manajemen perusahaan, dan menawarkan solusi tepat saat diperlukan. Jasa pembukuan yang kami lakukan meliputi:

Konsultasi  sehubungan dengan perpajakan Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku ter-update. Kami selalu memberikan penjelasan secara sistematis dan terstruktur untuk klien, sehingga dapat dengan mudah dipahami. Jasa konsultasi perpajakan meliputi:

Kingdom Consulting Grup mencari potensi perpajakan dari transaksi keuangan, sehingga wajib pajak dapat melakukan manajemen pajak yang lebih baik. Jasa telaah pajak meliputi:

jasa Tax Compliance dengan proses yang cerdas, melalui pendekatan operasional manajemen yang lebih rapi, dengan outsourcing perpajakan yang meliputi pekerjaan: