Menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentu dapat menimbulkan pertanyaan, terutama bagi wajib pajak yang belum memahami maksud surat tersebut. Salah satunya adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sering dijuluki sebagai “surat cinta” DJP.
Julukan tersebut muncul karena sebagian wajib pajak merasa khawatir ketika menerimanya. Padahal, SP2DK tidak otomatis berarti wajib pajak melakukan pelanggaran. Surat ini merupakan bagian dari proses pengawasan DJP dan menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki DJP.
Mengapa DJP Menerbitkan SP2DK?
Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Untuk memastikan kewajiban tersebut berjalan sesuai ketentuan, DJP melakukan pengawasan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki.
Data tersebut tidak hanya berasal dari SPT, tetapi juga dapat diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan data yang memerlukan klarifikasi, DJP dapat menerbitkan SP2DK. Berdasarkan informasi DJP, sekitar 250 ribu SP2DK diterbitkan sepanjang Semester I 2026.
Penting dipahami bahwa SP2DK bukan surat ketetapan pajak dan bukan pula surat pemeriksaan. Wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk menjelaskan data tersebut atau melakukan pembetulan apabila ditemukan kekeliruan.
Kapan SP2DK Diterbitkan?
SP2DK dapat diterbitkan ketika terdapat perbedaan atau informasi yang perlu diklarifikasi antara data yang dimiliki DJP dan data yang dilaporkan wajib pajak.
Sebagai contoh, seseorang membeli rumah pada 2024, tetapi aset tersebut belum dicantumkan dalam SPT Tahunan. Sementara itu, DJP memperoleh informasi mengenai transaksi pembelian rumah tersebut melalui mekanisme pertukaran data.
Perbedaan informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi Account Representative (AR) untuk meminta penjelasan melalui SP2DK.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Wajib pajak dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya dan menyampaikan dokumen pendukung apabila diperlukan.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menerima SP2DK?
Jangan mengabaikan SP2DK. Wajib pajak sebaiknya terlebih dahulu membaca dan meneliti data atau keterangan yang diminta.
Secara umum, terdapat dua kemungkinan:
- Ditemukan kesalahan
Jika setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat kekeliruan dalam pelaporan atau pembayaran pajak, wajib pajak dapat melakukan pembetulan dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
- Data DJP membutuhkan klarifikasi
Jika kewajiban telah dipenuhi dengan benar atau terdapat alasan yang menjelaskan perbedaan data, wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara tertulis disertai dokumen atau bukti pendukung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, tanggapan atas SP2DK disampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggal penerbitan SP2DK. Apabila masih membutuhkan waktu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis paling lama 7 hari, dengan mengajukannya sebelum batas waktu tanggapan berakhir.
Bagaimana Cara Menyampaikan Tanggapan?
Tanggapan SP2DK dapat disampaikan melalui Coretax, langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui pos, jasa ekspedisi, dan jasa kurir.
Bagi pengguna Coretax, tanggapan dapat disampaikan melalui menu Layanan Administrasi, kemudian memilih AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak kemudian mengunggah surat tanggapan beserta dokumen pendukung hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Selanjutnya, DJP akan meneliti tanggapan dan dokumen yang diberikan untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian.
SP2DK Bukan Alasan untuk Panik
SP2DK sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai vonis atau tanda bahwa wajib pajak telah melakukan kesalahan. Surat tersebut merupakan sarana komunikasi dan pengawasan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan data yang dimiliki DJP.
Jika terdapat kekeliruan, wajib pajak dapat melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Jika data DJP membutuhkan penjelasan, wajib pajak dapat memberikan klarifikasi beserta bukti pendukung.
Dengan memahami fungsi, batas waktu, dan cara menanggapi SP2DK, “surat cinta” dari DJP tidak perlu menjadi sumber kepanikan. Sebaliknya, SP2DK dapat menjadi kesempatan untuk memastikan data dan kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar dan sesuai ketentuan.
