Skip to content

Aktifkan Coretax, Lapor SPT Jadi Rileks

Bayangkan, Anda sudah berada di bulan Maret tahun depan, grup WhatsApp kantor mulai ramai membahas SPT Tahunan, kantor pajak semakin padat, dan semua orang baru menyadari laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 hanya dapat dilakukan melalui Coretax yang baru saja diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kalau begini, apakah tidak akan panik berjamaah?

Itulah mengapa DJP sejak sekarang sudah gencar mengajak wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax.  Anda sebaiknya melakukannya sekarang jika tidak ingin kerepotan menjelang musim pelaporan SPT Tahunan di bulan Maret nanti.

Coretax merupakan wajah baru dari layanan pajak digital. Jika sebelumnya kita menggunakan DJP Online, kini pemerintah memperkenalkan platform yang lebih sederhana dan diharapkan dapat mempermudah urusan perpajakan karena data wajib pajak akan terintegrasi dan lebih akurat. Lebih dari itu, transparansi pelayanan pajak juga hadir pada Coretax. DJP berharap kehadiran Coretax menjadi angin segar. Tidak hanya mempersingkat proses, sistem ini juga akan mengurangi kebingungan yang sering muncul saat pelaporan. Dengan tampilan yang lebih intuitif, pengguna baru pun bisa cepat beradaptasi tanpa perlu banyak bertanya.

Dilansir dari Kompas.com (14/10/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sistem Coretax sudah siap menerima pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan mulai tahun pajak 2025.

Aktivasi akun ibarat Anda memegang kunci untuk memasuki rumah baru. Tanpa aktivasi, Anda tidak dapat masuk, tidak bisa melaporkan, dan tentu saja tidak dapat memanfaatkan layanan digital perpajakan yang telah disiapkan. Aktivasi juga membantu menyelaraskan data pribadi Anda, NPWP, surel, dan nomor telepon, agar sesuai dengan sistem. Dengan demikian, semua notifikasi resmi dari DJP dapat diterima dengan lancar.

Proses aktivasi tidaklah rumit. Anda dapat melakukannya langsung melalui laptop atau telepon genggam. Cukup buka laman coretaxdjp.pajak.go.id, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, masukkan NPWP, isi alamat surel dan nomor telepon yang terdaftar di DJP Online, lakukan verifikasi identitas (biasanya diminta mengunggah foto), centang pernyataan, lalu klik “Simpan”. Setelah itu, Anda akan menerima surel dari @pajak.go.id berisi kata sandi sementara. Masuk kembali, ubah kata sandi sementara, buat frasa sandi, dan selesai. Tidak sampai 15 menit, akun Anda sudah aktif dan siap digunakan.

Namun, jangan berhenti di situ. Setelah aktivasi, Anda juga perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital di Coretax. Ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat Anda mengirimkan laporan SPT. Jadi, pastikan Anda menyelesaikan tahap ini juga.

Kebiasaan menunda hingga saat terakhir masih sering terjadi. Namun untuk urusan pajak, menunda justru bisa menimbulkan masalah. Aktivasi lebih awal memberi Anda waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru.  Jika ada kendala teknis, Anda masih memiliki waktu untuk memperbaikinya tanpa dikejar tenggat waktu. Bayangkan saja, di hari terakhir jutaan orang masuk secara bersamaan, sistem menjadi padat, dan Anda baru mulai aktivasi. Proses akan melambat bahkan dapat tersendat. Tentu bukan pengalaman yang menyenangkan.

Aktivasi akun Coretax DJP merupakan langkah awal untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2025. Jadi, jangan menunggu hingga mendekati batas akhir, supaya semakin tenang hati kita. Dengan akun yang sudah aktif, Anda dapat melangkah lebih ringan. Karena urusan pajak seharusnya tidak membuat pusing, tetapi membuat kita bangga turut serta membangun bangsa.

Selamat mengaktivasi akun Coretax!

Artikel Lainya : 

Konsultan Pajak Surabaya 

Mengenal Data Yang Dapat Menjadi Pemicu Dilakukannya Pemeriksaan Pajak

 

membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil temuan yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil dari Pemeriksaan Pajak mulai dari:

membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak, dengan cara mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung mulai dari:

Jasa Transfer Pricing Documentation kami disiapkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan dokumentasi anda mulai dari

Membantu klien dalam hal klien tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

membantu perusahaan dalam melakukan pendampingan pemeriksaan pajak, mulai dari :

Pembukuan sangatlah penting dalam bisnis yang berjalan. Pembukuan dapat menginformasikan tentang kondisi keuntungan / kerugian bisnis anda, mendukung manajemen perusahaan, dan menawarkan solusi tepat saat diperlukan. Jasa pembukuan yang kami lakukan meliputi:

Konsultasi  sehubungan dengan perpajakan Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku ter-update. Kami selalu memberikan penjelasan secara sistematis dan terstruktur untuk klien, sehingga dapat dengan mudah dipahami. Jasa konsultasi perpajakan meliputi:

Kingdom Consulting Grup mencari potensi perpajakan dari transaksi keuangan, sehingga wajib pajak dapat melakukan manajemen pajak yang lebih baik. Jasa telaah pajak meliputi:

jasa Tax Compliance dengan proses yang cerdas, melalui pendekatan operasional manajemen yang lebih rapi, dengan outsourcing perpajakan yang meliputi pekerjaan: