Kulepas kacamata
Apa kau lebih suka
Ku yang tak mau kalah
Tapi untukmu ku mengalah
Kutelan sajalah
Itukan yang kau mau
Jika direnungi, bait lagu “Kacamata” milik Afgan bukan sekadar kisah tentang cinta yang penuh pengorbanan. Lagu itu menggambarkan seseorang yang rela mengubah sudut pandangnya demi diterima, namun pada akhirnya menyadari bahwa pengorbanan tersebut tidak membawa kebahagiaan. “Kacamata” dalam lagu itu menjadi simbol cara seseorang melihat dunia—perspektif yang dapat menuntun atau justru menyesatkan.
Artikel Lainya : kantor konsultan pajak surabaya
Lalu, Apa Kaitannya dengan Pajak?
Tanpa disadari, banyak dari kita selama ini memandang pajak melalui “kacamata” negatif: merasa terbebani, merasa tidak adil, atau tidak melihat langsung manfaatnya. Tetapi ketika kita berusaha melihat pajak tanpa prasangka, kita menemukan bahwa pajak bukan soal keterpaksaan, melainkan bentuk nyata dari gotong royong membangun negeri.
Coba pikirkan sejenak. Apa yang muncul di pikiran Anda saat mendengar kata “pajak”?
Sebagian mungkin langsung merasa rumit. Sebagian lagi mengingat tumpukan berkas, laporan, dan kewajiban administratif.
Padahal, di balik persepsi itu, pajak adalah aliran dana yang menjaga roda negara tetap berjalan. Pajak membiayai sekolah, jalan, fasilitas kesehatan, hingga layanan publik sehari-hari. Sayangnya, citra pajak yang terlanjur negatif sering menutup peran pentingnya bagi kehidupan bersama.
Karena itu, penting bagi kita untuk mencoba melepaskan “kacamata” yang mengaburkan pandangan tentang pajak, dan melihatnya melalui lensa baru: lensa gotong royong, tanggung jawab, serta kecintaan pada negeri.
Akar Persepsi Negatif: Kenapa Pajak Sering Disalahpahami?
Prasangka terhadap pajak tidak muncul tiba-tiba. Ada banyak faktor yang membentuknya.
- Pengalaman birokrasi masa lalu
Dahulu, urusan pajak identik dengan antre panjang dan proses administrasi yang rumit. Beberapa layanan memerlukan banyak aplikasi atau situs berbeda. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi digital melalui Coretax, yaitu sistem yang menyederhanakan seluruh layanan dalam satu platform dengan satu akun saja.
Dengan Coretax, wajib pajak dapat menyelesaikan urusan pajak kapan pun dan di mana pun. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk menghadirkan layanan publik yang modern, ringkas, dan fokus pada kebutuhan masyarakat.
- Kurangnya pemahaman mengenai manfaat pajak
Banyak orang belum benar-benar memahami bahwa hampir semua fasilitas publik dibiayai dari pajak: jembatan, bantuan sosial, listrik desa, vaksinasi, hingga program pendidikan. Karena itu, DJP terus mendorong literasi pajak melalui berbagai program, termasuk Inklusi Kesadaran Pajak.
- Isu kepercayaan dan transparansi
Beberapa kasus di masa lalu sempat merusak citra institusi pajak. Namun, sistem perpajakan saat ini terus bergerak menjadi lebih terbuka dan akuntabel. Data penerimaan pajak dipublikasikan secara berkala melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, seperti akun Instagram @kemenkeuri.
Selain itu, kode etik pegawai diperketat agar aparatur perpajakan bekerja profesional. Transparansi inilah yang perlahan membangun kembali kepercayaan publik—dan ketika kepercayaan tumbuh, kepatuhan akan muncul karena kesadaran, bukan paksaan.
Pajak sebagai Wujud Gotong Royong
Gotong royong adalah nilai luhur bangsa Indonesia. Dulu, warga bergandeng tangan membangun fasilitas desa atau membantu tetangga. Kini, semangat itu hadir dalam bentuk yang lebih luas: pajak.
Dengan membayar pajak, kita berkontribusi agar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur terus berjalan. Pajak menjadikan sekolah tetap buka, rumah sakit tetap beroperasi, dan berbagai pembangunan dapat berlangsung. Dalam arti lain, pajak adalah bentuk cinta kolektif sebuah bangsa kepada dirinya sendiri.
Insentif Pajak: Bukti Negara Hadir
Pajak bukan hanya tentang kewajiban. Negara juga memberikan dukungan melalui berbagai insentif, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan.
Artikel Lainya : kantor konsultan pajak Sidoarjo
Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 72 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi.
Artinya:
- Pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai dibayarkan oleh pemerintah.
- Pegawai menerima gaji tanpa potongan pajak.
- Perusahaan tetap melaporkan pajak, tetapi tidak perlu memungut dari pegawai.
Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong industri tertentu, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan sektor pariwisata. Untuk pegawai, fasilitas ini diberikan kepada mereka yang berpenghasilan tetap ≤ Rp10 juta per bulan atau ≤ Rp500 ribu per hari.
Kebijakan ini memberikan efek langsung: pendapatan pegawai meningkat, beban perusahaan berkurang, dan aktivitas ekonomi bergerak lebih dinamis.
Penutup: Saatnya Melihat Pajak dengan “Kacamata” Baru
Mungkin dulu kita memandang pajak sebagai sesuatu yang berat dan membingungkan. Tapi kini, mari mencoba melihatnya melalui sudut pandang yang lebih bersih dan lebih adil. Pajak bukan tentang angka dan kewajiban semata—melainkan tentang masa depan yang kita bangun bersama.
Sudah saatnya melepaskan cara pandang lama. Lihatlah pajak sebagai bentuk gotong royong, kepedulian, dan tanggung jawab kita kepada negeri.
Ketika kita memahami pajak dengan cara ini, akan muncul rasa bangga: bahwa kita ikut berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
Artikel Lainya : kantor konsultan pajak Mojokerto
